Bawa Senjata Airsoft Gun Ilegal, Seorang Mahasiswa Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Merauke--Guna mengcegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan.

Kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan secara intensif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 kembali membuahkan hasil, yakni diamankan satu pucuk senjata jenis Airsoft Gun tanpa surat ijin beserta magazen dan 4 butir munisinya.

Demikian disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Jumat(27/12/2019).

Dansatgas menjelaskan, kejadian bermula saat 8 Personel Pos Makadi yang dipimpin Danpos Makadi Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., memeriksa pengendara Avanza warna Putih dijalan poros Trans Papua dengan identitas berinisial R (23 thn) seorang Mahasiswa dengan alamat Jln.Kelsamkai, Merauke, Rabu(25/12).

"Saat itu anggota yang sedang melaksanakan pemeriksaan curiga dengan tingkah laku pemuda tersebut, ketika di lakukan pemeriksaan sesuai prosedur di temukan 1 pucuk senjata jenis Airsoft Gun dengan tipe Barreta M9A1 beserta magezen dan 4 butir munisinya tanpa dilengkapi surat ijin resmi," terang Mayor Inf Rizky.

Sambungnya, sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa peredaran air gun dan airsoft gun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 dimana didalamnya diatur mekanisme dan prosedur kepemilikkannya.

"Atas perolehan tersebut, saat barang bukti sudah diamankan di Pos Kotis untuk selanjutnya dilaporkan ke Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW serta menunggu perintah lebih lanjut untuk diserahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.(R/Rajendra)